*PEMBAGIAN
WARISAN YANG ADIL MENURUT MANUSIA*
Alkisah,
seseorang yang meninggal dunia memiliki 10 orang anak dan memiliki rumah
senilai Rp 100 juta. Menurut wasiat dari yang meninggal, pembagian warisan
tersebut harus dimusyawarahkan oleh seluruh ahli warisnya, agar harta warisan
itu dapat dibagi dengan seadil-adilnya. Jika ditanyakan kepada 10 orang tadi
bagaimana cara membagi warisan yang adil bagi semua, setidaknya ada tujuh
pendapat yang akan muncul.
*Pendapat
Pertama*
Pembagian arisan
yang adil itu ya dibagi saja secara merata untuk semua ahli waris, yaitu
masing-masing Rp 10 juta.
*Pendapat
Kedua*
Pembagian warisan
yang adil itu adalah mengikuti tingkatan umurnya. Semakin tua usianya, semakin
banyak bagiannya. Alasannya, kebutuhan orang dewasa lebih besar daripada
kebutuhan anak kecil.
*Pendapat
Ketiga*
Pembagian warisan
yang adil itu adalah orang yang sudah dewasa (tua) seharusnya mendapatkan
bagian yang lebih sedikit, karena mereka sudah banyak menikmati harta orang tua
selama mereka masih hidup. Sedangkan yang masih kecil, tentu belum banyak
menikmati harta orang tuanya, sehingga seharusnya mendapat bagian lebih banyak.
*Pendapat
Keempat*
Pembagian warisan
yang adil itu adalah dilihat dari kedekatan hubungan dengan orang tuanya,
misalnya dari posisi tempat tinggalnya. Bagi mereka yang tempat tinggalnya jauh
dan jarang berhubungan dengan orang tua, seharusnya mendapat bagian yang lebih
sedikit. Sebaliknya, bagi yang hubungannya sangat dekat, seharusnya mendapat
bagian yang lebih banyak.
*Pendapat
Kelima*
Pembagian warisan
yang adil itu adalah justru yang hubungannya sudah dekat, jatahnya sedikit
saja, alasannya mereka sudah banyak menikmati harta orang tua. Sedangkan yang
hubungannya jauh, seharusnya mendapat jatah yang lebih banyak, karena masih
sedikit menikmati harta orang tua.
*Pendapat
Keenam*
Pembagian warisan
yang adil itu seharusnya mengikuti jenis kelaminnya. Perempuan mendapat bagian
lebih banyak karena perempuan itu makhluk yang lemah sehingga perlu dilindungi.
Sedangkan laki-laki adalah makhluk yang kuat, dia bisa mencari harta sendiri
dengan lebih mudah, makanya bagiannya lebih sedikit.
*Pendapat
Ketujuh*
Pembagian warisan
yang adil itu justru perempuan mendapat jatah yang lebih sedikit, dengan alasan
walau perempuan itu lemah, tapi dalam rumah tangga nafkahnya akan ditanggung
oleh laki-laki. Sebaliknya, walau laki-laki itu lebih kuat tapi dia memiliki
banyak tanggungan, sehingga layak mendapat jatah yang lebih banyak.
*Pendapat
Kedelapan, Kesembilan, Kesepuluh, dst…..*
Begitulah,
jika KEADILAN diserahkan kepada akal manusia, maka sampai hari kiamat pun tidak
mungkin akan menemukan titik temu, karena masing-masing kepala manusia memiliki
pendapatnya masing-masing. Dengan demikian, adil menurut manusia bersifat
*relatif*.
Akhirnya
kita dapat menarik sebuah kesimpulan penting bahwa untuk menyelesaikan masalah
distribusi kepemilikan (dalam hal ini pembagian warisan) ternyata tidak dapat
diserahkan kepada AKAL manusia.
Dengan demikian,
manusia benar-benar membutuhkan kekuatan yang berasal dari *luar akal manusia*.
Dari sinilah kita dapat memahami peran yang mendasar dari *SISTEM EKONOMI ISLAM*
yaitu terkait hukum waris _(faraid)_.
Oleh karena
itu, Allah mengutus seorang Nabi/Rasul dan menurunkan Kitab Suci untuk menjadi
petunjuk dan pedoman manusia dalam semua aspek kehidupan (Al Baqarah: 213).
_(Sumber: buku
*Falsafah Ekonomi Islam* karangan H. Dwi Condro Triono, Ph.D)_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ditunggu komentar Anda!