Cari Blog Ini

Kamis, 02 September 2021

Pembagian Warisan yang Adil Menurut Manusia

 

*PEMBAGIAN WARISAN YANG ADIL MENURUT MANUSIA*

 

Alkisah, seseorang yang meninggal dunia memiliki 10 orang anak dan memiliki rumah senilai Rp 100 juta. Menurut wasiat dari yang meninggal, pembagian warisan tersebut harus dimusyawarahkan oleh seluruh ahli warisnya, agar harta warisan itu dapat dibagi dengan seadil-adilnya. Jika ditanyakan kepada 10 orang tadi bagaimana cara membagi warisan yang adil bagi semua, setidaknya ada tujuh pendapat yang akan muncul.

*Pendapat Pertama*

Pembagian arisan yang adil itu ya dibagi saja secara merata untuk semua ahli waris, yaitu masing-masing Rp 10 juta.

*Pendapat Kedua*

Pembagian warisan yang adil itu adalah mengikuti tingkatan umurnya. Semakin tua usianya, semakin banyak bagiannya. Alasannya, kebutuhan orang dewasa lebih besar daripada kebutuhan anak kecil.

*Pendapat Ketiga*

Pembagian warisan yang adil itu adalah orang yang sudah dewasa (tua) seharusnya mendapatkan bagian yang lebih sedikit, karena mereka sudah banyak menikmati harta orang tua selama mereka masih hidup. Sedangkan yang masih kecil, tentu belum banyak menikmati harta orang tuanya, sehingga seharusnya mendapat bagian lebih banyak.

*Pendapat Keempat*

Pembagian warisan yang adil itu adalah dilihat dari kedekatan hubungan dengan orang tuanya, misalnya dari posisi tempat tinggalnya. Bagi mereka yang tempat tinggalnya jauh dan jarang berhubungan dengan orang tua, seharusnya mendapat bagian yang lebih sedikit. Sebaliknya, bagi yang hubungannya sangat dekat, seharusnya mendapat bagian yang lebih banyak.

*Pendapat Kelima*

Pembagian warisan yang adil itu adalah justru yang hubungannya sudah dekat, jatahnya sedikit saja, alasannya mereka sudah banyak menikmati harta orang tua. Sedangkan yang hubungannya jauh, seharusnya mendapat jatah yang lebih banyak, karena masih sedikit menikmati harta orang tua.

*Pendapat Keenam*

Pembagian warisan yang adil itu seharusnya mengikuti jenis kelaminnya. Perempuan mendapat bagian lebih banyak karena perempuan itu makhluk yang lemah sehingga perlu dilindungi. Sedangkan laki-laki adalah makhluk yang kuat, dia bisa mencari harta sendiri dengan lebih mudah, makanya bagiannya lebih sedikit.

*Pendapat Ketujuh*

Pembagian warisan yang adil itu justru perempuan mendapat jatah yang lebih sedikit, dengan alasan walau perempuan itu lemah, tapi dalam rumah tangga nafkahnya akan ditanggung oleh laki-laki. Sebaliknya, walau laki-laki itu lebih kuat tapi dia memiliki banyak tanggungan, sehingga layak mendapat jatah yang lebih banyak.

*Pendapat Kedelapan, Kesembilan, Kesepuluh, dst…..*

Begitulah, jika KEADILAN diserahkan kepada akal manusia, maka sampai hari kiamat pun tidak mungkin akan menemukan titik temu, karena masing-masing kepala manusia memiliki pendapatnya masing-masing. Dengan demikian, adil menurut manusia bersifat *relatif*.

Akhirnya kita dapat menarik sebuah kesimpulan penting bahwa untuk menyelesaikan masalah distribusi kepemilikan (dalam hal ini pembagian warisan) ternyata tidak dapat diserahkan kepada AKAL manusia.

Dengan demikian, manusia benar-benar membutuhkan kekuatan yang berasal dari *luar akal manusia*. Dari sinilah kita dapat memahami peran yang mendasar dari *SISTEM EKONOMI ISLAM* yaitu terkait hukum waris _(faraid)_.

Oleh karena itu, Allah mengutus seorang Nabi/Rasul dan menurunkan Kitab Suci untuk menjadi petunjuk dan pedoman manusia dalam semua aspek kehidupan (Al Baqarah: 213).

 

_(Sumber: buku *Falsafah Ekonomi Islam* karangan H. Dwi Condro Triono, Ph.D)_