Cari Blog Ini

Jumat, 21 Februari 2025

Home-Sharing, Upaya Mengenalkan Belanja Sedekah ke Masyarakat Luas

 HOME-SHARING, UPAYA MENGENALKAN BELANJA SEDEKAH KE MASYARAKAT LUAS

 

Secara sederhana, home-sharing adalah dialog skala skecil yang diadakan di rumah-rumah untuk membahas suatu persoalan tertentu. Home-sharing dilakukan dengan tujuan, di antaranya untuk membahas suatu rencana atau kegiatan, ramah-tamah keluarga besar, diskusi ringan tentang permasalahan-permasalahan sosial, obrolan komunitas, termasuk juga sebagai sarana untuk pengenalan produk (product knowledge) dari perusahaan.

Home-sharing barangkali bisa disetarakan dengan ngariung (Sunda), Sarasehan (Jawa), atau ngerumpi (Betawi, gaul).



Demikian halnya yang telah sering dilakukan oleh komunitas Belanja Sedekah dari PT Shamaa Raya Indonesia (SRI) untuk mengenalkan produk-produknya ke masyarakat luas. Salah satunya adalah pada hari Rabu, 19 Februari 2025. Bertempat di rumah Ibu Jumiatun, Dukuh Kedunggerbong, Desa Munggur, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.

Peserta yang berjumlah belasan orang itu berasal dari tiga desa, yaitu Desa Munggur sendiri, Desa Pakang, dan Desa Pranggong. Dihadiri langsung oleh Bapak Ferdi, selaku Project Manager dari Belanja Sedekah (BSNetwork), serta Bapak Trimanto, selaku Leader untuk area Kabupaten Boyolali dan sekitarnya.

Dalam sesi lebih kurang dua jam, Pak Ferdi menyampaikan apa itu Belanja Sedekah, filosofi, visi-misi, pengetahuan produk, keuntungan menjadi anggota, termasuk alur pendaftaran menjadi anggota. Karena bersifat home-sharing, beliau lebih banyak menyampaikan materi dengan gaya bercerita. Berbagi pengalaman dalam menjalankan usaha, cara menggunakan produk, maupun manfaat nyata dari setelah mengonsumsi produk, terutama healthcare.  

Para peserta tampak antusias menyimak cerita dari Pak Ferdi. Mereka tampak bersemangat untuk melihat dan memegang secara langsung produk-produk yang dipajang. Sebagian dari mereka juga aktif bertanya, sehingga terjadi komunikasi dialogis yang efektif dan demokratis. Terlebih saat peserta dibagikan segelas D Coconice untuk bisa mencicipi secara langsung produk Belanja Sedekah, sekaligus bisa mengetahui kelebihan produk ini dibanding produk lain yang sejenis.

Di akhir sesi, dua orang peserta menyatakan untuk bergabung menjadi member, yaitu Ibu Jumiatun selaku tuan rumah dan Ibu Ruwiyanti dari Dukuh Selang, Desa Pakang.




Penutup

Home-sharing adalah salah satu cara yang cukup efektif untuk mengenalkan Belanja Sedekah ke masyarakat luas. Alasannya, dalam home-sharing, komunikasi yang terjalin bersifat kekeluargaan dan bisa menggunakan pendekatan yang lebih personal. Pertemuannya pun bersifat nonformal. Kegiatan seperti ini lebih cocok diterapkan kepada komunitas ibu-ibu, seperti PKK, kelompok arisan, paguyuban, jamaah majelis taklim, dan sebagainya.

Home-sharing tidak harus selalu diukur dengan adanya member yang bergabung, karena tujuan utamanya adalah sosialisasi (memperkenalkan), atau bahasa akademisnya penetrasi pasar (market penetration). Selain itu, home-sharing juga bisa digunakan untuk membangun kesadaran merek (brand awareness), dan Belanja Sedekah ini akan dikenal masyarakat sebagai apa (positioning).

Mari kita bersama-sama bergerak, menggalakkan home-sharing agar Belanja Sedekah bisa menyebar ke seluruh penjuru Nusantara. Insya Allah, biidznillah.

Salam gesit. Belanja kita, sedekah kita.

 

Trimanto (Leader Area Boyolali)

Senin, 17 Februari 2025

9 DOKUMEN PERSYARATAN PENGUKURAN PEMECAHAN/PEMISAHAN/PENGGABUNGAN SERTIFIKAT

 9 DOKUMEN PERSYARATAN PENGUKURAN PEMECAHAN/PEMISAHAN/PENGGABUNGAN SERTIFIKAT

 

Berikut data-data yang perlu Anda siapkan untuk mengurus Pemecahan Sertifikat, yaitu sebagai berikut:

1)      Surat permohonan;

2)      Surat kuasa;

3)      Fotokopi KTP-KK para pihak (dilegalisir);

4)      Sertifikat HAT (asli);

5)      Surat pernyataan batas dan luas tanah;

6)      Sketsa pemecahan/pemisahan/penggabungan dengan rincian luas masing-masing (ditandatangani para pihak);

7)      Surat pernyataan penguasaan secara fisik;

8)      Foto patok batas bidang tanah;

9)      Surat pernyataan pelepasan hak untuk jalan;

 





Sumber:

Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali 2025


13 DOKUMEN PERSYARATAN PERALIHAN HAK (TURUN WARIS)

 

13 DOKUMEN PERSYARATAN PERALIHAN HAK (TURUN WARIS)

 

Berikut data-data yang perlu Anda siapkan untuk mengurus Turun Waris, yaitu sebagai berikut:

1)      Surat permohonan;

2)      Sertifikat HAT (asli);

3)      Surat kuasa;

4)      Fotokopi KTP penerima kuasa;

5)      Surat keterangan warisan;

6)      Akta peralihan hak (asli);

7)      Fotokopi KTP-KK para pihak;

8)      Fotokopi SPPT;

9)      Surat setoran BPHTB/SSPD;

10)   Surat setoran PPH;

11)   Surat pernyataan penguasaan fisik;

12)   Fotokopi KTP para saksi;

 








Sumber:

Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali 2025